Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PMI

Berikut ini adalah susunan deskripsi kerja dari ketua penjamin mutu dan sekretaris penjamin mutu:

Jabatan                                            : Kepala Penjamin Mutu Internal

  1. Bertanggungjawab Kepada : Ketua Stikes KESDAM IX/Udayana

Deskripsi Kerja                                :

  1. Merumuskan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistim penjamin mutu.
  2. Membuta program dan anggaran tahunan PMI
  3. Merencanakan, mengembangkan dan menyusun rencana strategis sistim penjamin mutu internal (kebijakan, standar, manual dan borang)
  4. Melaksanakan audit internal baik akademik maupun non akademik, sebagai bagian dari peningkatan mutu Stikes KESDAM IX/Udayana.
  5. Mempublikasikan buku PMI dan hasil-hasil PMI ke pihak yang berkepentingan.
  6. Merancang indikator standar kualitas program studi dan melaksanakan pelatihan mutu.
  7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain dalam program PMI.
  8. Mengikuti perkembangan PMI dari pemerintah (DIKTI) melalui pemantauan secara terus menerus.
  9. Memberikan masukan kepada direktur tentang kinerja sistim penjamin mutu yang berjalan di Stikes Kesdam IX/Udayana.
  10. Memberikan laporan kepada direktur tentang penyimpangan manajemen mutu yang terjadi.
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
  12. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PMI di Stikes kesdam IX/Udayana dan bertanggungjawab atas segala dokumen dan laporan dari bidang Penjamin Mutu.
  13. Mensosialisasikan sistim yang berjalan ke bagian terkait.

 

Jabatan                                            : Sekretaris Penjamin Mutu

Bertanggungjawab Kepada         : Ketua Penjamin Mutu

Deskripsi Kerja                                :

 

  1. Melakukan pengawasan sesuai petunjuk dari atasan berdasarkan standar PMI dari masing-masing unit kerja.
  2. Mencatat setiap jenis dokumen PMI dan penomoran/pengkodean dokumen PMI.
  3. Mencatat ringkasan setiap perubahan yang terjadi dan dilampirkan pada setiap dokumen induk sistim mutu.
  4. Mendistribusikan dokumen PMI kepada bagian terkait.

 

Jabatan                                            : Ketua Bidang Akreditasi

Bertanggungjawab Kepada         : Ketua Penjamin Mutu

Deskripsi Kerja                                :

 

  1. Merevieu kembali hasil borang serta administrasi dari standar 1 sampai dengan standar 7 baik AIPT maupun Akreditasi Prodi
  2. Mengkoordinir dan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan borang dari masing-masing standar beserta  lampirannya.
  3. Mengaudit atau mengevaluasi setiap standar baik kekurangan/kelebihan dari dari masing-masing standar untuk kesiapan akreditasi berikut atau yang akan datang.
  4. Merencanakan, mengagendakan dan mengarsipkan segala Administrasi yang berhubungan dengan kegiatan Akreditasi Baik AIPT maupun Prodi

 

 

Jabatan                                            : Ketua Monitoring dan Evaluasi

Bertanggungjawab Kepada         : Ketua Penjamin Mutu

Deskripsi Kerja                                :

 

  1. Menyusun program kerja dan anggaran bidang pengendalian PMI, anggaran auditmutu internal dalam proses pembelajaran dan pengukuran serta mengusulkan kepada Kepala SPM
  2. Menyiapkan dokumentasi system mutu yang terdiri dari: Manual Mutu (MM), Sasaran Mutu (SM), Rencana Mutu (RM), Prosuder Mutu (PM), dan Intruksi Mutu (IK).
  3. Memastikan bahwa dokumen sitem mutu tersedia, terpelihara, terdistribusi dan terkendali serta menjamin bahwa dokumen system mutu yang digunakan adalah dokumen yang benar dan syah.
  4. Menerima dan memeriksa usulan perubahan sitem mutu yang diterima dan menindaklanjuti ususlan perubahan document tersebut.
  5. Memeriksa kembali semua dokumen dan laporan yang dikeluarkan oleh PMI
  6. Mengkoordinasikan penanganan keluhan stakeholder yang masuk di bidang PMI
  7. Mengagendakan dan melaksanakan koordinasi implementasi PMI di lingkungan Stikes Kesdam IX/Udayana dengan Kepala PMI dan Direktur serta mengupayakan tindak lanjut hasil koordinasi tersebut.
  8. Menyiapkan materi, agenda dan mengkoordinasikan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen bersama Kepala PMI serta  program kerja di PMI dan bidang audit mutu internal serta mengupayakan tindak lanjut dari evaluasi tersebut.
  9. Mengimplementasikan PMI di Stikes Kesdam IX/Udayana dan melaksanakan penilaian kerja auditor serta menindak lanjuti hasil penilaian tersebut.
  10. Menyusun  metode Statistik yang akan digunakan untuk mengukur dan menganalisis hasil implementasi PMI.
  11. Bertanggung jawab terhadap data hasil pengukuran implementasi PMI dan melaporkan hasilnya dan menyusun tindak lanjut hasil rapat
  12. Berkoordinasi dengan Kepala PMI untuk mendesain panduan pengukuran sasaran mutu, rencana mutu dan melakukan pelatihan serta penyegaran auditor.
  13. Mengendalikan dan monitoring seluruh aktifitas audit internal untuk menjaga terlaksana PMI di Stikes Kesdam IX/Udayana.
  14. Menyusun resume/kesimpulan dan rekomendasi hasil AMI (Audit Mutu Internal) proses pembelajaran berdasarkan data hasil AMI proses   pembelajaran yang sudah diolah.

 

Jabatan                                            : Ketua Audit Internal

Bertanggungjawab Kepada         : Ketua Penjamin Mutu

Deskripsi Kerja                                :

 

  1. Pelaksanaan Penyusunan Program Audit Internal
  2. Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Audit Internal
  3. Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Audit
  4. Pelaksanaan Audit Ke Unit Kerja di Lingkungan Akper Kesdam IX/Udayana
  5. Pelaksanaan Penyusunan Laporan Audit
  6. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Jabatan                                            : Gugus Kendali Mutu Prodi

Bertanggungjawab Kepada         : Ketua Penjamin Mutu

Deskripsi Kerja

  1. Merumuskan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistim penjamin mutu prodi
  2. Melakukan pengawasan mutu di Prodi

Melaksanakan audit internal baik akademik maupun non akademik, sebagai bagian dari peningkatan mutu

%d blogger menyukai ini: