Standar PMI

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNyalah maka Buku Standar pendidikan tinggi Stikes Kesdam IX/Udayana dapat dirampungkan. Buku ini memuat standar pendidikan,  standar penelitian,  standar pengabdian kepada masyarakat, Standar identitas, standar tata pamong, standar penjamin mutu, standar kerjasama, standar kemahasiswaan dan standar asrama.

Dengan adanya buku ini diharapkan dapat memberikan pegangan bagi semua komponen dan steakholder untuk berjalan bersama dalam usaha menciptakan budaya mutu di lingkungan Stikes Kesdam IX/Udayana. Budaya mutu ini sangat penting dalam usaha lembaga untuk mampu bersaing ditingkat lokal, regional maupun internasional

Budaya mutu penting karena adanya amanat dari Undang – Undang Replublik Indonesia No. 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikkan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian masyrakat. Dengan konteks ini maka perguruan tinggi harus menjamin mutunya.

Pasal 50 ayat [2] menggariskan bahwa pemerintah menentukan Kebijakan Nasional dan Standar Nasional Pendidikkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Kemudian secara tegas diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam sebuah sistem dengan perubahan nama dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang disingkat SPM Dikti, yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Untuk memenuhi amanat tersebut maka Stikes Kesdam IX/Udayana menyusun pedoman dalam penjaminan mutunya. Salah satu pedoman tersebut diwujudkan dalam buku Standar Sistem Penjamin Mutu Internal Stikes Kesdam IX/Udayana.

DOWNLOAD DOKUMEN

%d blogger menyukai ini: