Formulir PMI

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNyalah maka
Buku Formulir Mutu pendidikan tinggi Stikes Kesdam IX/Udayana dapat dirampungkan. Buku ini sebagai
pedoman dalam menjalankan budaya Mutu di lingkungan Stikes Kesdam IX/Udayana..
Dengan adanya buku ini diharapkan dapat memberikan pegangan bagi semua komponen dan
steakholder untuk berjalan bersama dalam usaha menciptakan budaya mutu di lingkungan Stikes Kesdam
IX/Udayana. Budaya mutu ini sangat penting dalam usaha lembaga untuk mampu bersaing ditingkat lokal,
regional maupun internasional
Budaya mutu penting karena adanya amanat dari Undang – Undang Replublik Indonesia No. 20
Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa perguruan
tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikkan
tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian masyrakat. Dengan konteks ini maka perguruan tinggi harus
menjamin mutunya.
Pasal 50 ayat [2] menggariskan bahwa pemerintah menentukan Kebijakan Nasional dan Standar
Nasional Pendidikkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Kemudian secara tegas diamanatkan
dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi dalam sebuah sistem dengan perubahan nama dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan
Tinggi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang disingkat SPM Dikti, yang terdiri atas
Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi dan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi.
Untuk memenuhi amanat tersebut maka Stikes Kesdam IX/Udayana menyusun pedoman dalam
penjaminan mutunya. Salah satu pedoman tersebut diwujudkan dalam buku Formulir Sistem Penjamin
Mutu Internal Stikes Kesdam IX/Udayana.

Denpasar, Maret 2020

Penyusun

Download Dokumen

%d blogger menyukai ini: