Sejarah

SEJARAH PENJAMIN MUTU INTERNAL

Penerapan sistim penjaminan mutu internal (SPMI) Stikes Kesdam IX/Udayana dimulai sejak dibentuknya Akper Kesdam IX/Udayana dengan diterbitkannya SK Direktur Akper Kesdam IX/Udayana Kep/03/VIII?2008 tentang penetapan Sistem Penjamin Mutu Internal Akper Kesdam IX/Udayana. Terbentuknya SPMI diharapakan dapat melakukan peningkatan mutu internal dalam hal pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Tahun 2017 SPMI Akper Kesdam IX/Udayana berubah nama menjadi Biro Penjamin Mutu Internal sesuai keputusan direktur dalam penetapan struktur organisasi Akper Kesdam IX/udayana dengan SK pembentukan BPMI nomor Kep/22/II/2017. Sejak tahun 2017 implementasi mutu sudah lebih baik dengan adanya dokumen mutu, panduan monitoring dan evaluasi serta panduan audit. Dokumen tersebut sebagai panduan dan tolak ukur dala pelaksanaan mutu akper Kesdam IX/Udayana. Tahun 2020 akper Kesdam IX/Udayana berubahn bentuk menjadi STikes Kesdam IX/Udayana, sehingga diterbitkanya SK baru tentang lembaga penjamin mutu internal menjadi Penjamin Mutu Internal (PMI) Stikes kesdam IX Udayana berdasarkan surat keputusan ketua yayasan nomor Kep/15/YWBKH/II/2020. Menurut SK tersebut PMI diampu olek Kepala, sekretaris, Ketua Bidang Akreditasi, Ketua Bidang Audit, Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi, dan Gugus kendali Mutu (GKM).Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar :
(a) Visi, misi dan tujuan Stikes Kesdam IX/Udayana dapat dicapai,
(b) Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi,
(c) Mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang undang terkait yang berlaku.

Lingkup kebijakan PMI Stikes Kesdam IX/Udayana mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik(VISI MISI, PENJAMIN MUTU) dengan fokus utama pada aspek akademik adalah pembelajaran dan aspek lain yang mendukung aspek pembelajaran. Fokus bidang non akademik adalah terkait administrasi, sarana prasarana yang menunjang seperti laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas dalam kelas. Sebagai langkah awal fokus pada bidang akademik khususnya bidang: pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya secara bertahap kebijakan PMI Stikes Kesdam IX/Udayana diterapkan pula pada bidang non akademik. Kebijakan PMI Stikes Kesdam IX/Udayana berlaku untuk semua unit dalam institusi, yaitu: program studi, unit pelaksana teknis (UPT).

%d blogger menyukai ini: