TUGAS DAN FUNGSI PMI
Berikut ini adalah susunan deskripsi kerja dari ketua penjamin mutu dan sekretaris penjamin mutu:
Jabatan : Kepala Penjamin Mutu Internal
- Bertanggungjawab Kepada : Ketua Stikes KESDAM IX/Udayana
Deskripsi Kerja :
- Merumuskan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistim penjamin mutu.
- Membuta program dan anggaran tahunan PMI
- Merencanakan, mengembangkan dan menyusun rencana strategis sistim penjamin mutu internal (kebijakan, standar, manual dan borang)
- Melaksanakan audit internal baik akademik maupun non akademik, sebagai bagian dari peningkatan mutu Stikes KESDAM IX/Udayana.
- Mempublikasikan buku PMI dan hasil-hasil PMI ke pihak yang berkepentingan.
- Merancang indikator standar kualitas program studi dan melaksanakan pelatihan mutu.
- Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain dalam program PMI.
- Mengikuti perkembangan PMI dari pemerintah (DIKTI) melalui pemantauan secara terus menerus.
- Memberikan masukan kepada direktur tentang kinerja sistim penjamin mutu yang berjalan di Stikes Kesdam IX/Udayana.
- Memberikan laporan kepada direktur tentang penyimpangan manajemen mutu yang terjadi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PMI di Stikes kesdam IX/Udayana dan bertanggungjawab atas segala dokumen dan laporan dari bidang Penjamin Mutu.
- Mensosialisasikan sistim yang berjalan ke bagian terkait.
Jabatan : Sekretaris Penjamin Mutu
Bertanggungjawab Kepada : Ketua Penjamin Mutu
Deskripsi Kerja :
- Melakukan pengawasan sesuai petunjuk dari atasan berdasarkan standar PMI dari masing-masing unit kerja.
- Mencatat setiap jenis dokumen PMI dan penomoran/pengkodean dokumen PMI.
- Mencatat ringkasan setiap perubahan yang terjadi dan dilampirkan pada setiap dokumen induk sistim mutu.
- Mendistribusikan dokumen PMI kepada bagian terkait.
Jabatan : Ketua Bidang Akreditasi
Bertanggungjawab Kepada : Ketua Penjamin Mutu
Deskripsi Kerja :
- Merevieu kembali hasil borang serta administrasi dari standar 1 sampai dengan standar 7 baik AIPT maupun Akreditasi Prodi
- Mengkoordinir dan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan borang dari masing-masing standar beserta lampirannya.
- Mengaudit atau mengevaluasi setiap standar baik kekurangan/kelebihan dari dari masing-masing standar untuk kesiapan akreditasi berikut atau yang akan datang.
- Merencanakan, mengagendakan dan mengarsipkan segala Administrasi yang berhubungan dengan kegiatan Akreditasi Baik AIPT maupun Prodi
Jabatan : Ketua Monitoring dan Evaluasi
Bertanggungjawab Kepada : Ketua Penjamin Mutu
Deskripsi Kerja :
- Menyusun program kerja dan anggaran bidang pengendalian PMI, anggaran auditmutu internal dalam proses pembelajaran dan pengukuran serta mengusulkan kepada Kepala SPM
- Menyiapkan dokumentasi system mutu yang terdiri dari: Manual Mutu (MM), Sasaran Mutu (SM), Rencana Mutu (RM), Prosuder Mutu (PM), dan Intruksi Mutu (IK).
- Memastikan bahwa dokumen sitem mutu tersedia, terpelihara, terdistribusi dan terkendali serta menjamin bahwa dokumen system mutu yang digunakan adalah dokumen yang benar dan syah.
- Menerima dan memeriksa usulan perubahan sitem mutu yang diterima dan menindaklanjuti ususlan perubahan document tersebut.
- Memeriksa kembali semua dokumen dan laporan yang dikeluarkan oleh PMI
- Mengkoordinasikan penanganan keluhan stakeholder yang masuk di bidang PMI
- Mengagendakan dan melaksanakan koordinasi implementasi PMI di lingkungan Stikes Kesdam IX/Udayana dengan Kepala PMI dan Direktur serta mengupayakan tindak lanjut hasil koordinasi tersebut.
- Menyiapkan materi, agenda dan mengkoordinasikan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen bersama Kepala PMI serta program kerja di PMI dan bidang audit mutu internal serta mengupayakan tindak lanjut dari evaluasi tersebut.
- Mengimplementasikan PMI di Stikes Kesdam IX/Udayana dan melaksanakan penilaian kerja auditor serta menindak lanjuti hasil penilaian tersebut.
- Menyusun metode Statistik yang akan digunakan untuk mengukur dan menganalisis hasil implementasi PMI.
- Bertanggung jawab terhadap data hasil pengukuran implementasi PMI dan melaporkan hasilnya dan menyusun tindak lanjut hasil rapat
- Berkoordinasi dengan Kepala PMI untuk mendesain panduan pengukuran sasaran mutu, rencana mutu dan melakukan pelatihan serta penyegaran auditor.
- Mengendalikan dan monitoring seluruh aktifitas audit internal untuk menjaga terlaksana PMI di Stikes Kesdam IX/Udayana.
- Menyusun resume/kesimpulan dan rekomendasi hasil AMI (Audit Mutu Internal) proses pembelajaran berdasarkan data hasil AMI proses pembelajaran yang sudah diolah.
Jabatan : Ketua Audit Internal
Bertanggungjawab Kepada : Ketua Penjamin Mutu
Deskripsi Kerja :
- Pelaksanaan Penyusunan Program Audit Internal
- Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Audit Internal
- Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Audit
- Pelaksanaan Audit Ke Unit Kerja di Lingkungan Akper Kesdam IX/Udayana
- Pelaksanaan Penyusunan Laporan Audit
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Jabatan : Gugus Kendali Mutu Prodi
Bertanggungjawab Kepada : Ketua Penjamin Mutu
Deskripsi Kerja
- Merumuskan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistim penjamin mutu prodi
- Melakukan pengawasan mutu di Prodi
Melaksanakan audit internal baik akademik maupun non akademik, sebagai bagian dari peningkatan mutu